News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Dokter RS Medika Permata Hijau sebagai Tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bungkam ketika dikonfirmasi terkait hal itu.

Seorang petugas di RS Medika Permata Hijau mengatakan bahwa hal itu hanya bisa disampaikan oleh Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.

"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," katanya, ditemui di RS Medika Permata Hijau, Rabu (10/1/2018).

Oleh karena itu, lanjut dia, pernyataan dari pihak rumah sakit tidak akan disampaikan pada hari ini. Sebab, Hafil sedang berada di luar negeri hingga Jumat (12/1/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi.

Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini