TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bungkam mengenai penetapan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan e-KTP yang menjerat, Setya Novanto.
Seorang petugas di RS Medika Permata Hijau tidak dapat memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka Bimanesh.
Menurut dia, pernyataan itu hanya dapat disampaikan Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani.
"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," kata dia ditemui di RS Medika Permata Hijau, Rabu (10/1/2018).
Baca: Ini Sosok Bimanesh, Dokter yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Diduga Merintangi Proses Hukum Novanto
Dia menjelaskan, pernyataan dari pihak rumah sakit tidak akan disampaikan pada hari ini.
Sebab, Hafil sedang berada di luar negeri hingga Jumat (12/1/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau,
Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi. Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.