TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Hal itu membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ini 5 Fakta Soal KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka Fredrich disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Bimanesh bersama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penetapan tersangka dengan penerapan Pasal 21 ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan.
Anggodo Widjojo
KPK pernah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Anggodo mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Baca: Hari Ini, Fraksi Golkar Akan Rapat Bahas Pansus Angket KPK
Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.