MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Mochtar Effendi
Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dua warga Malaysia
KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.
Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.
Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(ABBA GABRILLIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mereka yang Dipidana karena Menghalangi Penyidikan KPK...