News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan ACTA

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan Komisioner KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto pada lanjutan sidang perkara pengujian UU MD3 dengan objek pelaksanaan hak angket kepada KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pemohon yang berupa mendengarkan keterangan Bambang Widjojanto tentang pengawasan, proses penanganan perkara, dan pelemahan yang terjadi di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Gugatan yang diajukan ACTA tersebut bernomor 44/PUU-XV/2017.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca: Fraksi Golkar DPR Gelar Rapat, Bahas Pansus Angket Sampai Arahan Airlangga

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, tidak diterimanya uji materi pemohon ‎dikarenakan pemohon tidak mencantumkan nomor Undang Undang.

Selain itu, pemohon juga tidak menyertakan lembaran negara yang dimaksud.

"‎Pemohon tidak melakukan perbaikan, alih-alih melakukan perbaikan sebagaimana dinasihatkan oleh panel hakim, pemohon justru menjelaskan pendapat pmohon perihal sahnya pemeriksaan pengujian undang-undang meskipun belum memiliki nomor," kata Hakim Anwar Usman.

Baca: Deretan Fakta Pelajar SMP Blitar yang Tewas Loncat ke Sungai, Sosok Hingga Motif Misterius

‎Pemohon, kata Anwar telah melakukan perbaikan seperti dinasihatkan panel hakim namun kembali tidak mencantumkan nomor UU.

Pemohon pun tidak menyerahkan lembar negara yang dimaksud.

Sehingga, lanjut Anwar, permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi persyaratan atau dianggap majelis hakim prematur.

‎"Sehingga mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan," ucap Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini