TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus empat bandar selundupkan 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Pulau Penang, Malaysia, ke Idi Rayeuk, Aceh Timur, Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan pihaknya menangkap empat pelaku, yakni Ramli, Amri, Junaidi, dan Syaifinur, Kamis (11/1/2018).
"Keempat tersangka menyelundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan perahu motor atau speed boat menuju Idi Rayeuk," ujar Arman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2018).
Baca: Oplos Gas 3 Kg, F Meraup Omzet Rp 600 Juta per Bulan
Arman menerangkan, 40 kilogram sabu dibagi menjadi dua bagian oleh para pelaku, yakni 30 kilogram dibawa ke Desa Bagok Panah, sedangkan 10 kilogram ke Desa Bantayan.
Penyidik BNN menangkap Ramli di Desa Bagok Panah dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
"Pelaku ditangkap oleh anggota BNN. Barang bukti disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di pekarangan rumah," ujar Arman.
Baca: Prabowo Disebut Memalak La Nyalla, Habiburokman Akan Konsultasi ke Bareskrim Hari Ini
Sedangkan, 10 kilogram sabu yang tersisa ditemukan di perahu motor, yang tengah berlayar di alur sungai Desa Bantayan, Nurusalam, Aceh Timur.
Menurut Arman, terdapat tiga orang pelaku di kapal tersebut, yakni Amri, Junaidi, dan Syaifinur.
"Dengan barang bukti 10 kilogram sabu," ujar Arman.
Selain sabu, penyidik BNN juga menyira barang bukti lain, yakni kendaraan roda dua, perahu motor, alat komunikasi, serta GPS.
Arman menerangkan, seorang pelaku masih buron.
"Tim sedang melakukan pengejaran terhadap Dek Bat, selaku pengendali jaringan dan pemilik barang bukti tersebut," ujar Arman.