News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Geledah Kantor Fredrich dan Apartemen Dokter Bimanesh, Tim Penyidik KPK Dapatkan Ini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kamis (11/1/2018), terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dua tersangka, yakni pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dokter SR Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Penggeledahan kantor pengacara Fredrich di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikawal 4 anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Tim penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi kantor pengacara Fredrich Yunadi sejak pukul 10.00 WIB.

Pihak KPK mengajak Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan ini. Anggota Brimob langsung mendampingi tim KPK saat memasuki ruangan kantor tersebut.

Penyidik KPK memeriksa seluruh ruang dan lantai kantor tersebut untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus Fredrich Yunadi.

Dua kuasa hukum Fredrich menyaksikan penggeledahan oleh tim KPK itu. Usai menggeledah, tim KPK membawa dua koper dan dua dus dari dalam kantor tersebut.

Menurut Febri Diansyah, dari kantor Fredrich, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD.

Sedangkan dari apartemen Bimanesh penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Total KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pegawai rumah sakit. Sementara di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK. "Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ucap Febri.

Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov

Baca: Di Bawah Bendera Baru, Daimler Targetkan Jual 1.500 Truk Axor di 2018

Fitnah keji

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini