News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kapolri Usul Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Penulis: Taufik Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam rapat gabungan Pilkada di DPR RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar aparat penegak hukum menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap para calon Kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2018. Penghentian tersebut diusulkan dimuali sejak penetapan calon hingga Pilkada selesai.

"Ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujar Tito dalam rapat, Kamis, (11/1/2018).

Baca: UPT Monas Mulai Bongkar Pagar Pembatas Jalur Pejalan Kaki dan Rumput

Usulan penundaan penyidikan dan penyelidikan tersebut menurut Tito‎ untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada. Dengan penundaan penyidikan dan penyelidikan maka tingkat keterpilihan calon tidak terganggu.

Meskipun demikian, penundaan pengusutan dugaan pelanggaran hukum calon kepala daerah tidak berlaku apabila, calon tersebut terjaring opersi tangkap tangan.

Baca: La Nyalla Mengaku Dimaki-maki dan Dimintai Prabowo Rp 40 M, Fadli Zon: Mungkin Salah Paham

"Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan," katanya.

Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Para pasangan calon akan berkampanye mulai dari 15 Februari hingga 26 Juni 201‎8. Dalam Pilkada serentak di 171 daerah ini, diikuti setidaknya 57 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 374 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 139 pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini