TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika anggota Polri aktif yang kalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) boleh kembali berdinas, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Mohamad Sabrar Fadhilah berharap institusinya juga bisa menerapkan kebijakan yang sama terhadap anggota TNI yang ikut pilkada.
"Secara pasti saya belum tahu apakah ada aturan tentang itu yang hitam putih, tentu sebagai prajurit TNI, saya ingin sama dengan kepolisian, terutama bagi yang masih panjang masa dinasnya," ujar Kapuspen kepada wartawan di Mabes TNI. Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2017).
Pernyataan anggota Polri masih bisa kembali berdinas setelah kalah Pilkada, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal TNI. Tito Karnavian. Sementara anggota Polri yang maju di Pilkada adalah Irjen Pol Anton Charliyan, Irjen Pol Safaruddin, dan Irjen Pol Murad Ismail. Sementara anggota TNI yang maju, adalah Pangkostrad, Letjend TNI. Edy Rahmayadi.
Baca: Ini Nama-nama Anggota TNI-Polri Yang Maju Dalam Pilkada 2018
Pangkostrad sendiri, baru akan diserahterimakan jabatannya pada Senin (15/1/2018) depan.
Letjen TNI Edy Rahmayadi menyerahkan jabatan tersebut setelah ia mengajukan surat pengunduran diri, dalam rangka berpartisipasi di Pilkada.
Ia seharusnya pensiun paling cepat tahun depan, jika tidak mengundurkan diri dari dinas TNI.
Kadispen menyebut akan sangat disayangkan jika ada Perwira Tinggi (Pati) TNI yang kalah dalam pilkada dan tidak bisa melanjutkan masa baktinya di TNI.
Terlebih jika perwira tinggi itu sejatinya punya masa jabatan yang masih panjang.
"Ya artinya tadi, saya katakan tidak hitam putih, artinya sebagai sesama kolega, kami melihat kalau yang tidak bisa melanjutkan, itu banyak hal yang jadi pertimbangan kita, sudah tidak berdinas, tidak ada tepat lain dan seterusnya," katanya.