Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tidak setuju dengan putusan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ia berkilah, hal itu karena semua orang berhak dan berkesempatan untuk maju dalam pesta demokrasi Indonesia itu.
Baca: Kapolri Usul Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
"(UU Pemilu itu) Memberikan kesempatan mempunyai calon lebih banyak, hari ini MK mengakhiri kesempatan itu sehingga calon kita nanti itu maksimal 4 pasang calon yang dipimpin oleh partainya," ujar Fahri di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Fahri pun sempat menyinggung 4 partai politik besar yang langganan maju pada pemilihan presiden (Pilpres).
"Calon yang di bikin ibu Megawati dan kawan kawan, yang di bikin pak Airlangga, calon yang di bikin pak Prabowo dan kawan kawan, lalu Pak Roy Suryo dan kawan kawan. Jadi hanya 4 calon padahal kita bisa punya 10-20 calon, kalau partai yang lolos ada 15 maka ada 15 calon anak Indonesia," ungkap Fahri.
Fahri menerangkan rakyat kembali dipaksa menonton calon pemimpin terbatas, sehingga tidak ada kepercayaan pemilih muncul pada calon-calon pemimpin itu.
"Saya kira itu sudah di tunjukan di tingkat bupati, wali kota dan gubernur dan akan di tunjukan dalam pemilihan Presiden. Padahal kita harus yakinkan bangsa Indonesia yang bisa jadi pemimpin negeri ini banyak," ujarnya.
Ia beharap pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 nantinya, rakyat bisa diberikan ruang lebih banyak untuk melihat siapa calon pemimpin yang pantas.
"Berilah kesempatan yang lebih luas, berilah kesempatan kepada rakyat untuk berdebat lebih banyak sehingga kita akan betul betul masuk ke dalam TPS dalam memilih kesadaran yang cukup."
Baca: UPT Monas Mulai Bongkar Pagar Pembatas Jalur Pejalan Kaki dan Rumput
"Itulah evaluasi saya dan kecemasan saya, UU kita memungkinkan satu pasang lawan kotak kosong. Agar semua kandidat yang mau nyapres umumkan diri dari sekarang karena kultur ini harus di bangun dan mulailah uji diri depan publik," terang Fahri.