News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Timur

La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattalitti

Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada Rabu (20/12/2017) malam.

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses oleh DPP Partai Gerindra.

Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Salah satu kelengkapan pemenangan, kata La Nyalla, ia sempat diminta uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Uang itu, untuk saksi dalam Pilkada Jatim.

Baca: Karyo Dibekuk Tim Anti Bandit Setelah 6 Bulan Buron

Permintaan itu, saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (9/12/2017).

La Nyalla belum menyanggupi, menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar untuk Prabowo. Uang harus diserahkan sebelum tanggal 20 Desember 2017.

Selain itu, terdapat uang senilai Rp 170 miliar yang disebut La Nyalla, diminta oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto.

Uang itu diminta kepada Tubagus Danil Hidayat, yang merupakan orang dekat, sekaligus Tim Pemenangan La Nyalla di Pilkada Jatim.

La Nyalla mengaku telah mengeluarkan mahar senilai Rp 5,9 miliar yang diserahkan langsung Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, serta cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi Gerindra sudah terbit.

Konsultasi ke Bareskrim
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Kedatangan Habiburokhman untuk mengkonsultasikan pelaporan berita fitnah bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalak La Nyalla Mattalitti Rp 40 milliar terkait pencalonan pada Pilgub Jatim.

La Nyalla (kiri) (ist)

"Kata memalak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah meminta secara paksa atau memeras. Kalau disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyalla jelas itu fitnah yang teramat keji," kata Habiburokhman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini