TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018) malam.
Sang dokter langsung ditahan usai menjalani hampir 14 jam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Bimanesh hanya tersenyum saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke kantor KPK, Jakarta.
Baca: Via Vallen dan Nella Kharisma Masuk Tim Khusus Gus Ipul
Ia merupakan dokter yang menangani mantan Ketua DPR di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan pada 16 Nobember 2017.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan dokter Bimanesh dan kuasa hukum dari Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan sengaja merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata dengan memanipulasi data medis dengan tujuan menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Dokter Bimanesh tiba di kantor KPK pada pukul 09.15 WIB, untuk mememuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Baca: 33 Orang Disekap di Tangerang, Ada yang Masih di Bawah Umur
Ia datang mengenakan kemeja biru muda bermotif garis dan celana panjang hitam.
Turun dari mobil, sang dokter justru tampak mendorong kursi roda yang diduduki oleh seorang pria yang menggunakan penyangga tangan atau armsling di tangan kanannya.
Belakangan, diketahui pria yang menggunakan kursi roda itu adalah kuasa hukum dokter Bimanesh, Ahyar.
Dokter Bimanesh baru keluar dari kantor KPK pada pukul 22.45 WIB. Kemeja yang dikenakannya telah berbalut rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK".
Empat petugas tampak menggiring dokter Bimanesh dari lobi hingga ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan kantor KPK.
Tak ada jawaban yang keluar dari mulut sang dokter saat puluhan awak media mencecar pertanyaan kepadanya.
Ia pun hanya tersenyum saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik menahan tersangka Bimanesh Sutarjo demi kepentingan penyidikan. Bimanesh akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka BST ditahan di Rutan KPK cabang Guntur untuk 20 hari masa penyidikan pertama," ujar Febri.
Selain dokter Bimanesh Sutarjo, penyidik KPK juga menahan Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setya Novanto.