Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Pemerintah secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan berswafoto atau selfie bersama calon kepala daerah dan kemudian menggunggah foto itu ke media sosial.
Aturan yang dikeluarkan pada 27 Desember 2017 telah juga disosialisasikan Menteri Kesehatan RI Nila F.Moeloek di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Pada kesempatan diskusi di kantor Kementerian Kominfo, Nila mengatakan larangan itu membuatnya dirinya sebagai pejabat publik tak bisa lagi berfoto bersama Ridwan Kamil.
Kang Emil sapa Ridwan Kamil diketahui akan maju menjadi calon Gubernur pemilihan Provinsi Jawa Barat di 2018.
Baca: Drama Bakpao Saat Jemput Paksa Novanto dan Cerita Martabak di Balik Penangkapan Fredrich Yunadi
"Tidak boleh selfie sama calon begitu (kepala daerah) tolong ingat gak boleh selfie. Jadi saya gak bisa lagi nih selfie sama Kang Emil, ga boleh," ucapnya seraya diikuti tepuk tangan tamu undangan, Jumat (12/1/2018).
Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan aturan lain yang dikeluarkan Menteri Asman Abnur, terkait dilarangnya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada, kecuali ASN itu memilih menanggalkan status ASN-nya.
"Yang penting tadi saya umumkan di Kementerian Kesehatan, ASN yang ikut pilkda harus keluar dari ASN, sudah diumumin," ujar Nila.
Seperti diketahui pula, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Titik tekannya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon baik di media sosial dan sejumlah kegiatan yang dihadiri bakal calon.