News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi (FY) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap dan diperiksa selama 12 jam sejak Sabtu (15/1/2018) dini hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tersangka FY ditahan di Rutan KPK, Kavling K4 Gedung Merah Putih," ucap Febri.

Fredrich Yunadi ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu di tahan atas kasus korupsi e-KTP.

Febri menambahkan Fredrich akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Setya Novanto menyayangkan cara KPK yang menangkap Fredrich.

Menurut Sapriyanto, belum sampai 24 jam batas waktu panggilan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) pukul 22.00 WIB kliennya sudah ditangkap KPK.

Baca: Ribut-ribut Isu Uang Saksi Rp 40 Miliar, Bawaslu Minta La Nyalla Ajukan Bukti

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini