"Jadi, (kemarin) tadi kami sudah tunggu kan. Sejak kemarin (lusa) kami sudah sampaikan, kami imbau FY (Frederich Yunadi) untuk datang pada proses pemeriksaan hari Jumat ini. Jadi, kami sudah tunggu selama hari jam kerja, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kemudian kami bicarakan. Setelah diskusi, diputuskan tim melakukan proses pencarian," ujar Febri.
Selain itu, tim penyidik menangkap Fredrich karena telah meyakini dugaan pidana yang dilakukan oleh pengacara tersebut.
"Saat penangkapan, kami sudah membawa Sprinkap, Surat Perintah Penangkapan. Ketika penangkapan dilakukan, berarti tim penyidik sudah meyakini yang bersamgkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam penanganan kasus e-KTP tersangka SN," jelasnya.
Febri menegaskan, penangkapan terhadap Fredrich pasca-mangkir dari panggilan pertama ini adalah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dari tim penyidik.
Demikian juga jika tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Fredrich. (tribun/theresia felisiani/abdul qodir)