News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik membantah pihaknya menghalangi kepala daerah untuk belajar di luar negeri.

Akmal menegaskan semua kepala daerah diperbolehkan belajar di luar negeri, asalkan meminta izin Menteri terlebih dahulu.

Baca: 2 Pencuri di Rumah Anggota DPR RI Ditangkap Polisi, Ini Barang yang Digasaknya

Hal tersebut menyikapi kasus Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang pergi ke Amerika Serikat tanpa izin, dari 20 Oktober 2017 hingga 13 November 2017.

Kepergian Sri Wahyumi disebut untuk memenuhi undangan kegiatan belajar tentang ekonomi maritim oleh Konsulat Jenderal AS.

Baca: Rumah Mantan Menteri Harmoko Dibobol Maling Saat Berlibur ke Jepang, Uang dan Perhiasan Raib

"Kita tidak pernah membatasi kepala daerah untuk belajar. Silakan saja. Tapi ada prosedur yang harus diikuti. Itu amanah undang-undang, kita coba melaksanakan perintah UU saja," ujar Akmal di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).

Ia pun mencontohkan bahwa kepala daerah lain tak dipermasalahkan bila ke luar negeri karena mengajukan izin terlebih dahulu.

Baca: Orang Tak Dikenal Menyatroni Kediaman Mantan Menteri Penerangan Harmoko

Akmal menyebut nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil contohnya.

"Daerah lain melakukan hal yang sama, semua mentaati. Ibu Risma, Pak Ridwan itu sangat sering ke luar negeri, tapi mereka izin. Dan laporannya selalu disampaikan pada kita," tegasnya.

Baca: Wanita Ini Berduel Dengan Pencuri yang Menodongnya Dengan Pisau, Begini Kejadiannya

Maka dari itu, alasan Sri Wahyumi pergi tanpa izin tak bisa ditolerir Kemendagri karena sudah menyalahi aturan UU yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini