News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik

Disinggung mengenai mengapa tak ada teguran terlebih dahulu sebelum penonaktifan kepada bupati Talaud, Akmal mengaku jika teguran tidak berlaku untuk kepala daerah yang keluar negeri.

Teguran berlaku, kata Akmal, apabila kepala daerah keluar dari wilayahnya tanpa izin dan bukan keluar negeri.

"Misal, beliau (Sri Wahyumi) itu keluar dari wilayah Talaud, tanpa izin selama 7 hari, itu diberikan teguran. Nanti muaranya akan dibina di Kemendagri. Jadi kalau keluar negeri tidak ada teguran, langsung diberhentikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal tersebut lantaran bupati ini pergi keluar negeri tanpa meminta izin dari Mendagri.

Dilansir Tribun Manado pada Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 yang berisi penonaktifan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini