News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua KPU: Kasihan Tidak Jadi Calon Tapi Mundur dari Pekerjaan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bersama Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng Anjarwati Tutty dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2017). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, yang merupakan partai besutan Tommy Soeharto dinyatakan belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Sebab, Bendahara Umum Partai Berkarya Raden Mas Hendryanto sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam verifikasi faktual. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIĀ  merasa kasihan kepada para bakal calon kepala daerah yang gagal ditetapkan sebagai calon.

Untuk itulah, KPU memberikan kelonggaran kepada para aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI tidak perlu mundur dari pekerjaannya saat mendafar.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan berdasarkan pengalaman, para bakal calon kepala daerah dari unsur PNS, Polri dan TNI tidak harus menyertakan SK pemberhentian.

Baca: Dari 569 Pasangan, Terbanyak 156 Orang PNS Maju Dalam Pilkada Serentak 2018

Mereka cukup menyertakan pernyataan bersedia mengundurkan diri.

"Kadang-kadang saat proses verfikasi dia tidak memenuhi syarat. (Misalnya) Syarat kesehatannya, tidak memenuhi syarat. Kami kasihan ini orang, wong sudah tidak jadi calon tapi sudah berhenti dari posisinya," kata Arief saat diskusi bertajuk "Wajah Politik Pilkada Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

KPU kemudian memberikan syarat harus ada surat pengunduran diri ketika KPU sudah menetapkan sebagai pasangan calon.

Atau kalau SK pemberhentian belum ada dia boleh menunjkkan proses pemberhentiannya sedang dalam proses dari instansi yang berwenang.

"Kenapa kami berikan kesempatan itu? karena praktik di beberapa tempat itu kalau instansi pimpinananya itu mau ganjal, orang yang sudah ditetapkan sebagai paslon itu dia tidak mau keluarkan SK pemberhentian SK resmi supaya orang ini gagal," beber Arief.

Artinya, kata Arief, sang pasangan calon ini tidak punya kesalahan kalau SK itu terbitnya baru besok lusa atau minggu depan. KPU perlu mendapat pastian calon tersebut berhenti dari instansinya.

"Maka diberi kesempatan oleh KPU tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara," tukas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini