TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIĀ merasa kasihan kepada para bakal calon kepala daerah yang gagal ditetapkan sebagai calon.
Untuk itulah, KPU memberikan kelonggaran kepada para aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI tidak perlu mundur dari pekerjaannya saat mendafar.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan berdasarkan pengalaman, para bakal calon kepala daerah dari unsur PNS, Polri dan TNI tidak harus menyertakan SK pemberhentian.
Baca: Dari 569 Pasangan, Terbanyak 156 Orang PNS Maju Dalam Pilkada Serentak 2018
Mereka cukup menyertakan pernyataan bersedia mengundurkan diri.
"Kadang-kadang saat proses verfikasi dia tidak memenuhi syarat. (Misalnya) Syarat kesehatannya, tidak memenuhi syarat. Kami kasihan ini orang, wong sudah tidak jadi calon tapi sudah berhenti dari posisinya," kata Arief saat diskusi bertajuk "Wajah Politik Pilkada Kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
KPU kemudian memberikan syarat harus ada surat pengunduran diri ketika KPU sudah menetapkan sebagai pasangan calon.
Atau kalau SK pemberhentian belum ada dia boleh menunjkkan proses pemberhentiannya sedang dalam proses dari instansi yang berwenang.
"Kenapa kami berikan kesempatan itu? karena praktik di beberapa tempat itu kalau instansi pimpinananya itu mau ganjal, orang yang sudah ditetapkan sebagai paslon itu dia tidak mau keluarkan SK pemberhentian SK resmi supaya orang ini gagal," beber Arief.
Artinya, kata Arief, sang pasangan calon ini tidak punya kesalahan kalau SK itu terbitnya baru besok lusa atau minggu depan. KPU perlu mendapat pastian calon tersebut berhenti dari instansinya.
"Maka diberi kesempatan oleh KPU tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara," tukas Arief.