Seandainya La Nyalla merupakan calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia bisa terkana diskualifikasi, sedang partai politik pengusungnya tidak boleh mengikuti pilkada jika benar menerapkan mahar politik.
"Jangan sampai ini kabar burung yang diembuskan," ujar Rahmat.
Tak Terkait
La Nyalla pernah mendapatkan surat mandat dari Prabowo Subianto, pada 11 Desember 2017.
Surat mandat mencari mitra koalisi untuk memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur itu hanya berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember 2017.
Selain ditugaskan mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta menyiapkan kelengkapan pemenangan.
Berdasarkan keterangan La Nyalla, kelengkapan pemenangan itu di antaranya uang Rp 40 miliar.
"Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan pada 20 Desember 2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla.
Dalam pernyataannya La Nyalla melibatkan alumni gerakan 212.
Ia menyatakan sebanyak lima orang kandidat kepala daerah yang diajukan alumni 212, termasuk dirinya, ditolak oleh Partai Gerindra.
Oleh karena itu Nyalla mengajak alumnis 212 tak mendukung partai tersebut.
Baca: Al Khaththath Protes Rekomendasi Para Ulama Presidium 212 Tak Digubris Gerindra, PAN dan PKS
Namun Ketua Umum Garda 212, Ansufri Udrus Sambo, menyatakan para alumni 212 merasa keberatan pada pernyataan La Nyalla.
"Kami sebagai alumni 212, saya sebagai deklarator alumni 212, merasa keberatan atas pernyataan Pak La Nyalla yang mengikutsertakan alumni 212 atas kegagalan beliau menjadi calon gubenur dari," ujar Sambo, di kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu.
Ia juga minta La Nyalla tidak membawa-bawa nama para alumni aksi 212 dalam perseteruannya dengan Prabowo.