News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Termasuk Fredrich Yunadi, Ada 22 Advokat yang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Fredrich Yunadi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Frederich Yunadi ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi karena dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik yang menyeret Setya Novanto.

Frederich bukan advokat pertama yang terjerat UU Tipikor.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) ‎terdapat 22 advokat termasuk Frederich yang terjerat kasus Tipikor.

Baca: La Nyalla Dipanggil Bawaslu Jawa Timur Besok Terkait Mahar Politik

Dengan rincian 16 Advokat terjerat kasus suap, 2 memberikan keterangan tidak benar, dan 4 orang menghalang halangi penyidikan korupsi.

"Dari jumlah tersebut sebagian besar ditangani KPK sebanyak 16 kasus, sementara sisanya ditangani Kejaksaan 5 orang, dan satu ditangani kepolisian," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Baca: Dampak Pilkada DKI, Isu SARA Diprediksi Akan Kembali Dimanfaatkan Oknum Politisi

ICW sendiri menilai kasus yang menimpa Fredrich bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

‎ICW yakin kalau Frederich dalam menjalankan tugas sesuai etika profesi maka tidak akan tersangkut kasus merintangi penyidikan korupsi.‎

Baca: ICW Mencatat Fredrich Yunadi Jadi Advokat ke-22 yang Dijerat Dengan UU Tindak Pidana Korupsi

‎"Kalau yang Fredrich sudah berjalan sesuai etika yang baik besar kemungkinan tidak melawan hukum di situ," paparnya.

Sementara itu Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menilai kasus yang menimpa Frederich‎ bukan merupakan kriminalisasi terhadap advokat.

Selain itu pengusutan kasus Frederich menurutnya tidak melanggar hukum.

"Mahkamah Konstitusi jelas memberikan batasan berdasarkan hukum, jika ia melanggar hukum silakan diproses," kata Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini