TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak semua permohonan sengketa proses pemilu dari 7 partai politik pada sidang ajudikasi, di gedung lantai 4 gedung Bawaslu RI Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2017).
Ketujuh partai itu adalah Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.
Ketujuh partai itu sebelumnya mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
Baca: Ditolak Bawaslu, Partai Idaman Bakal Ajukan Sengketa Proses Pemilu ke PTUN
Dalam sidang yang dihadiri perwakilan partai masing-masing ini , majelis sidang menyatakan permohonan ke-7 partai itu tidak dapat diterima.
Majelis tidak menemukan keabsahan administrasi keanggotaan yang dipenuhi, rekening resmi parpol, kantor sekretariatan Parpol tetap, hingga keterlibatan perempuan sebagai anggota Parpol.
"Dengan demikian seluruh permohonan telah kami bacakan dan seluruh putusan salinan akan diberikan hari ini. Untuk itu sidang ajudikasi nyatakan selesai," ujar ketua Majelis sidang, Ratna Dewi.