Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemungkinan tak akan memberi bantuan advokasi kepada yang bersangkutan. Mengingat kasus itu di luar kewenangan IDI karena bukan menyangkut standar etika dan disiplin ilmu kedokteran.
Hal itu dikatakan oleh Ryu Hasan, dokter spesialis bedah saraf dalam diskusi Kebangsaan Biologi Politik "Politik dari Sudut Pandang Kedokteran" di Museum Kebangkitan Nasional, Minggu (14/1/2018).
"Yang diadvokasi oleh organisasi profesi, dalam hal ini IDI, dua hal itu. Kalau misalkan hal-hal lain, bukan wilayah IDI," kata dia.
Menurutnya, kasus yang menjerat dokter Bimanesh merupakan permasalahan pribadi tersangkut kasus hukum. Artinya, di luar kewenangan IDI.
Ia pun menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib.(*)