News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

PLG Dukung Langkah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presedium Sekber Persatuan Loyalis Golkar (PLG), Cupli Risman, mendukung langkah Setya Novanto yang mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus korupsi proyek pengadaan KTP eletronik.

"Kami mendukung langkah Setya Novanto," ujar Cupli, dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).

Adapun Novanto, hari ini kembali menjalani lanjutan sidang kasus korupsi tersebut. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.

Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.

Dilansir Kompas.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu akan dipelajari oleh KPK.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri.

KPK sebelumnya mempersilahkan jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, dengan mengajukannya ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama. Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini