TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presedium Sekber Persatuan Loyalis Golkar (PLG), Cupli Risman, mendukung langkah Setya Novanto yang mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus korupsi proyek pengadaan KTP eletronik.
"Kami mendukung langkah Setya Novanto," ujar Cupli, dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).
Adapun Novanto, hari ini kembali menjalani lanjutan sidang kasus korupsi tersebut. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
Dilansir Kompas.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu akan dipelajari oleh KPK.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri.
KPK sebelumnya mempersilahkan jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, dengan mengajukannya ke KPK.
"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.
Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.
Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.
"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama. Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," kata dia.