News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Boleh Periksa Ajudan Setya Novanto Tetapi di Mabes Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.

Meski memperbolehkan, namun Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Martuani Sormin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan di Mabes Polri.

Martuani mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Reza. Saat itu hasil kemudian disampaikan kepada KPK.

"Kan sudah diperiksa pertama. Masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri," ujar Martuani saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Martuani mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan KPK.

Dalam MoU tersebut KPK hanya bisa melakukan pemeriksaan anggota Polri di kantor kepolisian.

"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini. Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," kata Martuani.

‎Seperti diketahui seharusnya Reza Pahlevi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter ‎Bimanesh Sutarjo (BST) di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto oleh KPK pada Senin, (15/1/2018), kemarin.

Kedua tersangka di kasus ini, Fredrich telah ditahan pada Sabtu (13/1/2018) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Bimanesh ditahan pada Jumat (12/1/2018) di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, dua tersangka Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Baca: Bela Prabowo, JK Mengaku Tidak Diminta Mahar Politik saat Usulkan Anies Baswedan di Pilgub DKI

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.  Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Sebelumnya, AKP Reza Pahlevi pernah diperiksa Propam Mabes Polri terkait kecelakaan menabrak tiang listrik karena Reza Pahlevi ada saat kecelakaan mendampingi Setya Novanto dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.

Dari hasil pemeriksaan, Propam Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Reza Pahlevi melainkan Reza hanya menemani.

Pada penyidik Propam, Reza membenarkan terjadi kecelakaan. Reza saat itu berada satu mobil dengan Setya Novanto dan Hilman sebagai pengemudi mobil Toyota Fortuner hitam, B 1732 ZLO.

Mobil lalu menaiki trotoar hingga menabrak pohon dan tiang listrik. Penyebabnya, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat menggunakan ponsel saat menyetir.

Atas kecelakaan itu, Hilman menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan kini dikenakan wajib lapor seminggu dia kali hingga berkas kecelakaanya lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini