TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laksma TNI Bambang Udoyo sempat menduga jatahnya dari pengadaan proyek satelite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016 dipotong.
Bambang mendapat janji dari Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Arie Soedewo akan mendapat jatah Rp 1 miliar.
Karena merupakan perintah, Bambang Udoyo tidak bertanya mendapat uang dari mana.
Namun kemudian dia diberikan uang sejumlah 100.000 dolar Singapura dari staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami.
Penyerahan uang itu terjadi pada awal Desember 2016.
Baca: Bambang Udoyo Mengaku Terima Uang Rp 1 Miliar Karena Diperintah Kepala Bakamla Arie Soedewo
PT MTI adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan satelite monitoring yang anggarannya senilai Rp 222 miliar.
Setelah menghitung uang tersebut dikonversikan ke rupiah, Udoyo berpikir bahwa uang tersebut kurang.
"Pertama seratus ribu dolar Singapura. Saya hitung kurang karena Kaba (Arie Soedewo) janjikan saya satu. Jangan-jangan Dami ngentit (memotong atau memotek)," kata Bambang Udoyo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Bambang Udoyo kemudian menghubungi kembali Adami bahwa uang tersebut kurang.
Adami kemudian memberikan lagi uang sejumlah 5.000 Dolar Singapura.
"Lalu dikasih sisanya lima ribu dolar Singapura," kata jenderal bintang satu itu.
Pada kasus tersebut, Bambang Udoyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia telah divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Desember 2017.
Bambang Udoyo juga dipecat dari kesatuan militer, khususnya TNI Angkatan Laut.
Bambang Udoyo terbukti menerima suap senilai 105 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo.
Uang tersebut sebagai hadiah karena telah memenangkan perusahaan tersebut pada lelang pengadaan satelite monitoring.
Sekadar informasi, Nofel Hasan selaku bekas kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI didakwa bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 Dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia/Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang itu diberikan karena Nofel telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelite Bakamla yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang dimenangkan oleh perusahaan yang dimenangkan perusahaan Fahmi.