Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak tahun ini untuk meluruskan niatnya dengan menjauhi politik uang.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mahar politik kepada partai untuk mendapat dukungan, menggunakan uang guna mempengaruhi pemilih atau politik uang lainnya hanya menghasilkan kepala daerah yang cenderung melakukan korupsi saat menjabat.
Baca: Tiga Bulan Pimpin DKI Jakarta, Ini Evaluasi Sandiaga Uno
"Ini juga tahun politik, perlu kami imbau para kandidat itu mulai sekarang untuk meluruskan niat mereka agar dalam proses untuk menjadi atau mengikuti kontestasi Pilkada dilakukan dengan baik dan tidak melakukan politik uang," tutur Laode M Syarif, Rabu (17/1/2018).
Laode M Syarif mencontohkan, kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari.
Terakhir, KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Jokowi Lantik Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Agum Gumelar Jadi Wantimpres
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Baca: KPK Periksa Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Berkaca dari kasus Rita, diungkapkan Laode M Syarif, kepala daerah yang memenangkan Pilkada menggunakan politik uang melakukan balas budi kepada pengusaha, tim sukses atau pihak lain yang telah membantunya selama proses kampanye hingga terpilih.
Balas budi itu dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk menggarap proyek atau mendapat perizinan.
Baca: Jokowi Lantik Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Agum Gumelar Jadi Wantimpres
"Dari kasus ini kita lihat bahwa ada beberapa pihak yang terkait terindikasi melakukan balas budi kepada kepala daerah atau kepada timses yang membantu di dalam proses pemilihan itu," ungkapnya.