News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap Untuk Lengkapi Berkas Penyidikan Anang Sugiana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap‎, kembali masuk daftar pemeriksaan KPK, Rabu (17/1/2018).

Chairuman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Baca: Dilantik Jadi KSAU, Yuyu Sutisna Tercatat Miliki Harta Kekayaan Rp 4,4 Miliar

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diketahui ‎dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang e-KTP sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Baca: Jusuf Kalla: Airlangga Hartarto Jadi Menteri Dulu Baru Ketua Partai Politik

Berkali-kali Chairuman menampik hal tersebut. Disisi lain, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong membongkar peran politikus Partai Golkar tersebut.

Andi membongkar penerima fee lima persen terhadap anggota DPR terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Baca: Idrus Marham Jadi Menteri Sosial, Golkar Segera Rombak Pengurus

Andi menyatakan, pada akhir 2011, Chairuman menagih fee tersebut untuk anggota DPR kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini