Apakah rakyat mengerti tentang situasi ini? Sepertinya, masih banyak yang belum sadar apa yang akan mereka hadapi sebagai dampak putusan MK ini. Inilah era kali pertama kita memilih untuk diperhitungkan di 5 tahun mendatang atau baru berdampak 5 tahun kemudian. Apakah ini bagian dari anomali politik nasional? Penulis lebih melihat hal ini sebagai upaya manipulasi dan tarik ulur kepentingan politik, yang patut diduga disesuaikan dengan selera dan kepentingan penguasa.
Semoga saja pemilih di Indonesia semakin memahami dan memanfaatkan sebaik-baiknya hak politiknya dan melakukan koreksi dukungannya kepada partai-partai politik yang terlihat kinerja dan konsistensinya dalam membela kepentingan rakyat selama kurun waktu 2014 – 2019.
Terakhir, karena putusan MK mengenai PT 20 persen ini bersifat final dan mengikat, maka penulis ingin mengingatkan bahwa satu-satunya cara untuk mendapatkan pemimpin alternatif yang kita inginkan di 2024, adalah dengan cara memenangkan partai pengusungnya di 2019 nanti.