News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Laksono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas pemanggilan Agung Laksono, Kamis (18/1/2018).

"‎Sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Febri menuturkan pemanggilan pada Agung Laksono sudah sesuai dengan KUHP, dimana penyidik memenuhi dan lakukan pemanggilan‎ bagi saksi yang meringankan tersangka Fredrich Yunadi (FY)

Sebelumnya, menggunakan kemeja batik lengan panjang, Agung Laksono menyambangi KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto

Tampak, Agung Laksono didampingi tiga pengawalnya.

Kepada awak media, Agung Laksono mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ia hanya berujar akan diperiksa terkait Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto," singkatnya lalu masuk ke lobi KPK.

Baca: KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan

Diketahui Setya Novanto saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Selain itu, kini KPK juga tengah fokus menuntaskan kasus dugaan menghalangi ‎penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini