Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku siap menghadapi verifikasi parpol oleh KPU sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya menurut Hidayat putusan MK merupkan putusan yang sifatnya final dan mengikat.
"Kalau MK sudah memutuskan itu ya tidak ada cela kecuali dan harus dilaksanakan karena sesuai dengan peraturan hukum kita mengacu kepada UU 1945 kita, bahwa keputusan MK final dan mengikat," katanya di kompleks Parlemen, Kamis, (18/1/2018).
Baca: OSO Disebut Pindahkan Uang Partai Rp 200 Miliar ke Rekening Pribadi
Hanya saja menurut Hidayat, keadilan bagi parpol baru tidak lantas terpenuhi dengan hanya memutuskan semua Parpol peserta pemilu 2019 harus diverifikasi secara faktual.
Karena menurutnya keadilan bagi parpol baru terlihat dari putusan ambang batas pencalonan presiden (presidensial treshold).
Dengan putusan MK bahwa Presidensial treshold tetap 20 persen, tidak adil bagi parpol baru karena tidak bisa mencalonkan presiden.
Baca: Politik Identitas Diprediksi Akan Digunakan Dalam Pilkada 2018, Begini Kata PKS
"MK membuat putusan pemilu bareng Pileg. mereka partai baru atau yang tidak lolos elektoral threshold ini kan ada kaya Perindo, PSI dan gak lolos ada PBB, ada PKPI. Dengan adanya 20 persen ini otomatis mereka gak bisa mencalonkan. Adil enggak? Engga kan," katanya.
Hidayat mengatakan karena putusan MK final dan mengikat, maka putusan mengenai presidensial treshold dan verifikasi faktual akan dihadapi PKS.
Baca: Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, PKS: Biar Rakyat yang Menilai
Tetapi ia mengingatkan kepada para hakim MK untuk bersikap negarawan dalam memutuskan sesuatu.
"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotanya yakni negarawan. Hanya MK berlakukan syarat itu ke anggotanya, negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," katanya.