TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, meminta persidangan perkara kliennya tidak berlarut-larut.
Menurut dia, KPK seharusnya hanya menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dengan dugaan peran kliennya di kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Pembuktian itu harus direct evidence-nya terang benderang saja, jangan ada asumsi-asumsi," tutur Firman setelah mengawal sidang kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sampai saat ini, kata dia, ada beberapa saksi dipanggil dan dimintai keterangan di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto.
Baca: Otto Hasibuan: Pada Hakikatnya Advokat Dilahirkan untuk Menghalangi Penyidikan, Apa Maksudnya?
Namun, para saksi yang dipanggil umumnya berasal dari unsur swasta dan bekerja di jasa tukar valuta asing.
Dia menjelaskan, saksi-saksi dari pihak swasta telah mengungkap adanya aliran dana dari dan ke beberapa rekening asal Singapura serta Indonesia pada kurun 2012-2013.
Dana yang mengalir melalui money changer diduga sebagai bagi hasil korupsi pengadaan e-KTP.
"Segala bentuk transaksi ada kaitan tidak dengan e-KTP? Ada kaitan tidak dengan kepentingan-kepentingan pribadi Pak Novanto? Ini kan ternyata tidak," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa JPU dari KPK Irene Putri mengatakan pihaknya berencana mengungkap dan membuktikan aliran dana kasus e-KTP, sehingga pemanggilan saksi dari money changer dilakukan.
Namun, kata dia, ada saatnya jaksa menghadirkan saksi yang mengungkap aliran dana ke Novanto. Waktu untuk pembuktian itu masih tersedia banyak.
"Ini masih panjang, kami punya waktu tiga bulan untuk membuktikan. Ini baru persidangan ketiga pemanggilan saksi, jadi kami pasti nanti ke situ," tambah Irene.