News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Peradi Nilai Kasus Fredrich Yunadi Sangat Kecil Dibanding Kasus E-KTP

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas E Tampubolon heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk mengurusi kasus kecil yang membelit Fredrich Yunadi.

Dimana Fredrich diduga merintangi penyelidikan kasus e-KTP.

Padahal menurut Thomas, kasus megakorupsi e-KTP yang seharusnya diungkap oleh KPK.

Thomas juga mengkritik KPK yang tidak melakukan koordinasi saat ingin menetapkan tersangka dan menangkap Fredrich Yunadi.

Baca: Ingatkan KPK, Otto Hasibuan Sebut Peradi Setara Penegak Hukum

"‎Teman kita diperlakukan tidak adil untuk hal-hal yang saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut Thomas, ‎dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.

Baca: Umat Kristiani Harus Ikut Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Padahal menurutnya, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.

"Kami tidak ingin ‎ini (penangkapan advokat) jadi tren. Di Cianjur (advokat) bukan langsung diingatkan tapi langsung ditahan, untuk lumpuhkan si tersangka‎ advokat ditahan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini