TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas E Tampubolon heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk mengurusi kasus kecil yang membelit Fredrich Yunadi.
Dimana Fredrich diduga merintangi penyelidikan kasus e-KTP.
Padahal menurut Thomas, kasus megakorupsi e-KTP yang seharusnya diungkap oleh KPK.
Thomas juga mengkritik KPK yang tidak melakukan koordinasi saat ingin menetapkan tersangka dan menangkap Fredrich Yunadi.
Baca: Ingatkan KPK, Otto Hasibuan Sebut Peradi Setara Penegak Hukum
"Teman kita diperlakukan tidak adil untuk hal-hal yang saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurut Thomas, dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.
Baca: Umat Kristiani Harus Ikut Memilih dalam Pilkada Serentak 2018
Padahal menurutnya, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.
"Kami tidak ingin ini (penangkapan advokat) jadi tren. Di Cianjur (advokat) bukan langsung diingatkan tapi langsung ditahan, untuk lumpuhkan si tersangka advokat ditahan," tandasnya.