TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Peradi menyesalkan tidak adanya upaya sedikitpun dari KPK untuk melakukan komunikasi ataupun koordinasi tekait dugaan pelanggaran Pasal 21 terhadap Yunadi," kata Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Fauzie menuturkan, antara menghalang-halangi penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi Advokat yang diantaranya mengkritisi penyidikan harus ditelaah dan dipilah secara cermat.
Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Menurutnya, penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Profesi advokat adalah tetap merupakan profesi yang memiliki kedudukan dalam suatu negara dan bagian dari criminal justice system," tuturnya.
Masih kata Fauzie, penerapan penegakan hukum yang hanya mengandalkan semata otoritas tanpa menghargai organisasi profesi menunjukkaan ego sektoral tidak sejalan sengan amanat Presiden Joko Widodo.
Padahal presiden Jokowi menginingkan agar semua instansi penegak hukum bersinergi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan dapat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri.