News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Peradi Sesalkan Sikap KPK Tidak Koordinasi Sebelum Tangkap Fredrich Yunadi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Peradi menyesalkan tidak adanya upaya sedikitpun dari KPK untuk melakukan komunikasi ataupun koordinasi tekait dugaan pelanggaran Pasal 21 terhadap Yunadi," kata Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Fauzie menuturkan, antara menghalang-halangi penyidikan sebagai perbuatan pidana dan menjalankan tugas profesi Advokat yang diantaranya mengkritisi penyidikan harus ditelaah dan dipilah secara cermat.

Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Menurutnya, penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"Profesi advokat adalah tetap merupakan profesi yang memiliki kedudukan dalam suatu negara dan bagian dari criminal justice system," tuturnya.

‎Masih kata Fauzie, penerapan penegakan hukum yang hanya mengandalkan semata otoritas tanpa menghargai organisasi profesi menunjukkaan ego sektoral tidak sejalan sengan amanat Presiden Joko Widodo.

Padahal presiden Jokowi menginingkan agar semua instansi penegak hukum bersinergi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan dapat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini