TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, SP3 diterbitkan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Kasus ini, dilaporkan oleh seorang model, Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Baca: Dituduh Selewengkan Uang Partai Rp 200 Miliar, Ini Tanggapan Kubu OSO
"Tidak cukup bukti. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus dihentikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Argo menerangkan, surat pemberitahuan kasus dihentikan telah diberikan kepada pihak pelapor, Talita, dan terlapor, Adriatma.
"Surat dikirim ke terlapor dan pelapor," ujar Argo.
Adriatma dilaporkan Destiara ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik.
Baca: Pengamat Nilai Jokowi Ambil Langkah Mundur Pertahankan Airlangga Rangkap Jabatan
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 8 Agustus 2017.
Destiara mengaku punya hubungan khusus dengan Adriatma pada 2016 lalu.
Model bernama asli Destiya Purna Panca itu juga mengaku dijanjikan akan dinikahi secara siri. Saat menagih janji, pengakuan Destiara, dia dicaci maki dengan perkataan tak senonoh.
Hal itu, dibantah oleh Adriatma.