Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menggelar wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA).
Wawancara tersebut dimulai sejak Selasa lalu dan berakhir, Kamis (18/1/2018).
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KY Farid Wajdi, seleksi tersebut diikuti 14 calon.
Baca: Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Rita: Tidak Apa-apa, Itu Harta Duniawi
Teriri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang.
Para calon mencoba menjawab berbagai pertanyaan dari anggota KY dan panel ahli terkait visi, misi, komitmen, dan rencana aksi calon untuk menjalankan tugas-tugas manajerial sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
"Selain itu, aspek kenegarawanan juga menjadi fokus wawancara," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca: Cerita Bambang Soesatyo Soal Hobinya Koleksi Mobil Mewah
Sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA, maka sudah semestinya untuk menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Fokus pertanyaan terkait integritas jabatan mengeksplor bagaimana pemahaman calon terkait dengan implementasi KEPPH di dalam atau di luar kedinasan.
Pertanyaan misalnya pendapat dari para calon apakah melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) termasuk kategori melanggar KEPPH.
Selain itu, para calon juga diminta pandangan dan pengalamannya yang dapat mengungkap sikap profesional saat bertugas.
Baca: Model 18 Tahun Ini Lelang Keperawanan Demi Biaya Kuliah dan Rumah untuk Orangtua
Selain itu aspek penilaian lainnya adalah kemampuan teknis dan proses yudisial dan kemampuan pengelolaan yudisial.
Topik yang cukup mendapat perhatian dari para panelis adalah bagaimana cara menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha.
Dialog sosial adalah salah satu solusi penyelesaian untuk menengahi masalah tersebut.
Baca: Polisi: Tersangka Andreas Sebut Nama Pak Sandiaga Uno
Menurut Farid, walaupun para calon merupakan perwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB, ketika mengadili dan menyelesaikan semua perkara perselisihan antara pengusaha dan buruh, maka hakim wajib bersikap independen dan imparsial.
Artinya, hakim tidak boleh tergantung atau mewakili unsur apapun.
Selain memperhatikan independensi, hakim juga harus memperhatikan akuntabilitas.
Pasalnya, kata Farid, independensi tidak berdiri sendiri, akuntabilitas juga sama penting untuk diperjuangkan.
Para calon yang lolos seleksi wawancara akan diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
KY menekankan hanya akan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas. Belajar dari pengalaman sebelumnya di mana DPR menolak usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA Tahun 2016, KY berupaya membekali para calon lolos untuk mempunyai kesiapan diri.
Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.
KY akan mengoptimalkan komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY.