News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Bersedia Ungkap Aktor Besar Kasus e-KTP, Pengacara: KPK Mau Minta yang Mana?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

"Saya balik tanya lagi, mereka (KPK) mau minta yang mana?" kata Maqdir Ismail saat ditanya aktor besar kasus e-KTP yang akan diungkap Novanto jika menjadi justice collaborator.

Menurut Maqdir, aktor kasus e-KTP yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC adalah lebih dari seorang dan terkait kalangan tertentu.

"Coba tanyakan saja ke KPK. KPK itu kan maha tahu. Nanti kalau kami yang ngomong selalu dibantah lagi oleh KPK," ujarnya.

Maqdir menolak menyebutkan siapa saja aktor yang akan diungkap oleh Novanto jika menjadi JC. Ia khawatir pernyataannya berdampak pidana.

Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit

Ia khawatir bernasib sama dengan mantan rekan kerjanya, Fredrich Yunadi.

Fredrich merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bekerjasama dengan dokter Bimanesh Sutardjo untuk menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI)

"Oleh karena itu, saya bilang tadi, sebaiknya kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK soal JC ini. Nanti saya salah juga, nanti saya dituduh juga obstruction of justice," kata Maqdir.

"Kalau sekarang saya takut sama KPK," seloroh Maqdir diikuti tawa kecilnya.

Maqdir menjelaskan, pihak KPK belum memberikan respons sejak Novanto mengajukan diri menjadi JC melalui surat pada Rabu pekan lalu, 10 Januari 2018.

Ia mengakui pengajuan diri Novanto menjadi JC berasal dari dia selaku terdakwa.

Namun langkah itu diambil tidak lepas dorongan dari pihak KPK. Namun belakangan hal itu dibantah oleh pihak KPK.

Baca: Baru Kenal saat Membesuk Novanto Alasan Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Menguntungkan bagi Fredrich

Menurutnya, hingga saat ini Novanto dan tim penasihat hukum masih menunggu jawaban atau respons dari KPK atas pengajuan JC tersebut.

Padahal, Novanto sungguh-sungguh ingin menjadi JC dan bersedia mengungkapkan apa yang diketahuinya, termasuk aktor lain di atasnya yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Ia berharap KPK segera memberikan respons atas pengajuan JC tersebut agar Novanto mendapat kepastian hukum perkaranya di pengadilan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Iya, pastilah ada, dia sungguh-sungguh. Tapi, kami tidak mau juga kalau tidak diberi kepastian. Ya, dia (Novanto) mau bantu ungkap, tapi mesti jelas dulu dong dari KPK-nya," ujarnya.

Menurutnya, setidaknya KPK melakukan pembicaraan dengan Novanto dan tim penasihat hukum perihal pengajuan JC serta keuntungan dan kerugian yang akan didapat Novanto kelak.

Sebab, Novanto pun tidak ingin misinya dalam mengungkap aktor besar kasus e-KTP ini berdampak keselamatan dirinya dan keluarganya.

Baca: Auditor BPK Pegawai Jasa Marga Karaoke Ditemani 13 Perempuan Pemandu Lagu

"Karena bagaimana pun misi tersebut ada konsekuensinya. Bukan hanya konsekuensi hukum, tapi juga fisik. 'Kan kalau ngungkapin orang lain itu bebannya berat," tandasnya.

Pelajari Berkas JC
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik dan pimpinan KPK masih mempelajari berkas pengajuan justice collaborator dari Setya Novanto.

Pihak KPK masih mempelajari syarat-syarat yang bisa dipenuhi oleh Novanto selaku pihak pengaju JC.

Pihak KPK akan memberikan respons jika telah ada kesimpulan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kalau sudah ada keputusannya, kami akan sampaikan," ujar Febri.

Dalam persidangan, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya

Dia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP Tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 Dolar AS. (tribunnetwork/abdul qodir/eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini