News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gunakan Jejak Digital untuk Kejar Tersangka Kondensat di Luar Negeri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015) akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat dengan tersangka DH, RP, dan HW.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mencari tahu keberadaan satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, Honggo Wendratno.

Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut belum juga ditahan karena hilang jejak. Padahal Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas kasus Kondensat telah dinyatakan lengkap atau P21.

Terakhir penyidik mengetahui keberadaan Honggo di Singapura. Saat itu, dirinya berada di sana untuk menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan bahwa penyidik akan melacak keberadaan Honggo melalui jejak digital.

"Tentu keberadaan yang bersangkutan sekarang lebih gampang untuk diketahui karena bisa meninggalkan jejak jejak digital bila menggunakan elektronik. Ponsel misalnya," jelas Martinus di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Jika telah terlacak melalui jejak digital, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, menerangkan bahwa penyidik akan bekerja sama dengan kepolisian negara setempat.

"Nanti kita bisa minta kepolisian di negara tersebut supaya bisa membantu untuk menghadapkan dan menyerahkan kepada Polri," ujar Martinus.

Martinus mengungkapkan bahwa Polri telah mengirimkan tim Senior Liaison Officer (SLO)-nya untuk memberikan surat pemanggilan terhadap Honggo di kediamannya di Singapura. Namun upaya tersebut nihil, karena Honggo tidak ada di kediamannya.

"Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana," ungkap Martinus.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini