News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014). Dalam rapat tersebut ditampilkan jumlah total DPT pilres seluruh Indonesia sebanyak 190.290.936. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menilai polemik verifikasi faktual tidak perlu terjadi.

Hal itu bila KPU memiliki sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait verifikasi faktual menjadi polemik setelah Pemerintah dan DPR tidak setuju ‎proses tahapan itu dilaksanakan kepada parpol peserta Pemilu 2014 lalu.

Baca: Kunjungi Tanah Abang, M Taufik: Pedagang Happy Kok, Tidak Ada yang Mengeluh

Baca: Ini Alasan Perludem Nilai Tepat Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Parpol

"Kalau KPU sudah punya posisi sejak awal soal putusan MK, maka tekanan politik tidak perlu berlarut-larut," tegas Sigit dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Sigit menilai, apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK terkait verifikasi faktual kepada parpol lama, maka partai yang baru akan mengikuti Pemilu 2019 berpotensi melayangkan gugatan.

Menurutnya, tekanan publik terhadap putusan MK terkait verifikasi faktual sangat kuat.

"‎Kalau KPU tidak laksanakan putusan MK maka parpol baru berpotensi membawa ke PTUN," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini