TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas menilai polemik verifikasi faktual tidak perlu terjadi.
Hal itu bila KPU memiliki sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terkait verifikasi faktual menjadi polemik setelah Pemerintah dan DPR tidak setuju proses tahapan itu dilaksanakan kepada parpol peserta Pemilu 2014 lalu.
Baca: Kunjungi Tanah Abang, M Taufik: Pedagang Happy Kok, Tidak Ada yang Mengeluh
Baca: Ini Alasan Perludem Nilai Tepat Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Parpol
"Kalau KPU sudah punya posisi sejak awal soal putusan MK, maka tekanan politik tidak perlu berlarut-larut," tegas Sigit dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sigit menilai, apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK terkait verifikasi faktual kepada parpol lama, maka partai yang baru akan mengikuti Pemilu 2019 berpotensi melayangkan gugatan.
Menurutnya, tekanan publik terhadap putusan MK terkait verifikasi faktual sangat kuat.
"Kalau KPU tidak laksanakan putusan MK maka parpol baru berpotensi membawa ke PTUN," tandasnya.