News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalkan Dalam Undang-Undang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Basarah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah, angkat bicara soal pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan sebelumnya bicara soal lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

Pria yang akrab disapa Baskara ini mengatakan, tudingan tersebut membuat kaget bukan hanya partai-partai politik tetapi juga bangsa Indonesia.

Baca: Bambang Soesato Siap Pertaruhkan Jabatan Ketua DPR Jika LGBT Dilegalkan

"Sebagai parpol yang punya fraksi di DPR kami juga kaget atas pernyataan tersebut mengingat dalam catatan legislasi kami di DPR dalam Prolegnas 2018 tidak ada pembahasan tentang RUU LGBT maupun Perkawinan Sejenis sebagaimana yang dilansir Pak Zul," kata Basarah lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Dirinya mengakui ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan perrkawinan sejenis.

Namun, hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP.

Baca: Seorang Pria di Kediri Tewas Mengenaskan Diserang Dua Anjing Pitbull

Menurutnya, pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun.

"Namun demikian, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu untuk kita ambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT," katanya.

Baca: Video Mesum Gay di Depok Dibuat di Tempat Fitness

Hal ini melihat yang dilakukan sebagian bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).

Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan Individunya.

Baca: Pemeran dan Pembuat Video Mesum Gay di Depok Seorang Instruktur Fitness

Bangsa Indonesia menurutnya dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia.

Basarah menambahkan, dalam Pasal 28J UUD Negera Republik Indonesia 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian menurut pendapat saya tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis," katanya.

Dirinya membeberkan komitmen Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang selalu mengingatkan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan.

"Baik pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini