Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, sebagai tersangka.
Dirinya menanyakan mengapa kasus tersebuti tidak menimpa pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dirinya beralasan Setya Novanto lebih lama dirawat di RSCM dibanding RS Medika Permata Hijau.
Baca: KPK Tanggapi Protes Fredrich Yunadi Soal Penyitaan Barang Miliknya
“RSCM yang tiga hari kok enggak diapa-apain. Saya tanya kalau memang ini enggak benar, RSCM kan suruh pulang. Enggak usah pulang dong," jelas Fredrich kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Dirinya mencurigai KPK telah melakukan kriminalisasi secara terselubung terhadap Dr Bimanesh Sutarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Deisti Temani Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
"Kenapa ini suruh rawat tiga hari enggak jadi tersangka. Kalau yang satu hari jadi tersangka. Yang tiga hari jadi pahlawan. Apa itu kriminalisasi yang terselubung,” tegas Fredrich.
Selain Fredrich, KPK telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.
KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi.
Baca: Zumi Zola Akui Pemeriksaan KPK Terhadap Dirinya Untuk Dalami Kasus Suap APBD Jambi
Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Baca: Fredrich Yunadi Protes Sejumlah Dokumen Miliknya Disita KPK
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).