TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding rencananya akan melaporkan rival politiknya di Hanura yakni Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Mabes Polri terkait tudingan penggelapan uang sekira Rp 200 miliar.
Hal tersebut menandai semakin runcingnya konflik dalam tubuh partai Hanura yang kini terbagi menjadi dua kubu itu.
Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengklaim kubunya memiliki bukti yang cukup kuat untuk melaporkan OSO ke pihak yang berwajib.
Ia mengaku pelaporan tersebut sengaja dilakukan untuk membersihkan partai yang sebelumnya dipimpin oleh Wiranto itu, dari praktik kotor.
"Kita punya dasar dasar yang kuat, hari ini kita buktikan, jadi kita tidak setengah-setengah, kita serius ingin membersihkan partai dari praktek-praktek culas seperti itu," ujar Dadang, saat ditemui di Gedung DPR RI, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Baca: Sekjen Bantah Oesman Sapta Minta Mahar Politik Rp 200 Miliar kepada Calon Kepala Daerah
Oleh karena itu, hari ini pihaknya telah mengutus orang untuk melaporkan OSO ke Bareskrim lantaran dianggap menggelapkan dana sekira Rp 200 miliar.
Dadang menuding OSO memasukkan uang ratusan miliar itu ke dalam OSO Sekuritas.
"Jadi hari ini kita sudah mengutus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pak OSO atas dugaan penggelapan uang partai, sebesar 200 miliar lebih, dan dimasukkan ke dalam OSO Sekuritas," tegas Dadang.
Ia berharap agar Bareskrim Mabes Polri bisa mengusut dan membeberkan bukti pada masyarakat bahwa Hanura memang serius ingin membersihkan praktik kotor.
"Sehingga aparat penegak hukum bisa menindaklanjutinya dan membuka kepada rakyat, bahwa kita tidak main-main dengan masalah ini," kata Dadang.
Sebelumnya, DPP Partai Hanura memang tengah bergejolak jelang Pilkada serentak 2018 dan memasuki tahun politik 2019.
Partai tersebut pecah menjadi dua kubu, yakni kubu OSO dan kubu Sarifuddin Sudding.
Awal munculnya mosi tidak percaya terhadap OSO yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura karena terkait permasalahan rekomendasi Pilkada dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Bahkan tidak hanya itu, kedua kubu itu pun saling tuduh dan saling klaim memiliki dukungan dalam partai tersebut.
Hingga akhirnya kubu Sudding menuduh OSO menggelapkan uang sekira Rp 200 miliar, memasukkan uang itu ke dalam rekening perusahaannya, kemudian diputar demi kembali menghasilkan uang.
Kubu Sudding menuding OSO memasukkan uang tersebut ke dalam perusahaan miliknya, OSO Sekuritas.