TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewa didampingi penasehat hukum, Adiwarman mendatangi kantor Bareskrim Polri, pada Senin (22/1/2018) siang.
"Kami akan melaporkan pak OSO (Oesman Sapta Odang,-red) yang saat itu masih menjadi ketum DPP Hanura melakukan kekuasaan sebagai ketum untuk kepentingan pribadi. Yaitu menarik uang dari pihak sana sini, termasuk uang-uang dari calon-calon kepala daerah yang dimasukan ke dalam rekening pribadi yaitu OSO Securitas," tutur Sudewa, Senin (22/1/2018) siang.
Dia mengklaim, dalam pernyataannya di media massa, OSO sudah mengakui menarik mahar dari kesatuan kebangsaan dan politik (kesbangpol), bakal calon pasangan di Pilkada, dan iuran kader Hanura. Lalu, setelah terkumpul uang itu dimasukkan ke PT. OSO Sekuritas Indonesia.
Namun, dia menilai, upaya tersebut hanya dilakukan OSO sebagai pribadi. Tidak termasuk tindakan kelembagaan Partai Hanura. Secara keseluruhan, kata dia, total pemasukan mencapai Rp 200 Miliar.
Baca: Mendagri: Inflasi Harus Bisa Diredam di Tingkat Daerah
"Pertanyaannya apakah Hanura ada perjanjian kerjasama dengan OSO securitas untuk pengelolaan keuangan, kan tidak ada. Ada pilihan bank-bank lain kenapa harus masuk ke rekening pribadi. Ini yang harus jadi pertanyaan besar. Dan dalam proses pemasukannya pun tidak masuk dalam mekanisme yang diatur dalam ad art Hanura. Tidak ada rapat DPP, itu hanya perintah dari OSO sebagai ketum," kata dia.
Sementara itu, Adiwarman menduga OSO telah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan merujuk pada Pasal 372 dan 374 KUHP. Dia berharap penyidik Polri dapat melakukan proses hukum.
"Saya yakin dan percaya bisa dilakukan bahkan unsur-unsur pidana bila nanti terpenuhi mungkin bisa juga dilakukan penahanan.Saat ini dokumen yang ada kita persiapkan adalah bukti-bukti yang mana dari salah seorang wakil bendahara umum partai hanura itu menyetorkan ke OSO Sekuritas," ujarnya.