"Ya bisa kenapa, boleh aktif. tidak harus tapi boleh aktif karena presiden sudah memberi kelonggaran ya," kata Hendrawan, Senin, (22/1/2018).
Puan sebelumnya menjabat ketua Kordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan DPP PDIP. Puan kemudian melepaskan jabatannya karena presiden Joko Widodo melarang menterinya rangkap jabatan.
Tidak hanya Puan, Wiranto pun menanggalakan jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura saat dipercaya Jokowi menjadi Menkopolhukam.
Menurut Hendrawan, tidak realistis pada tahun politik sekarang ini bila Menteri dikekang untuk tidak aktif di kepartaian. Selain itu menurunnya terdapat sisi positif apabila menteri juga aktif sebagai pengurus partai.
"Kalau konsolidasi partai sebenarnya lebih bagus orang yang di partai sekaligus di kabinet supaya apa yang diputuskan di kabinet langsung bisa dieksekusi di tingkat parlemen. langsung bisa ditindak lanjuti di tingkat jajaran partai," katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada pembicaraan Puan akan aktif lagi di partai, Hendrawan menjawab diplomatis. Menurutnya hal tersebut tidak usah dibicarakan.
"Enggak usah dibicarakan jalan aja, semuanya berjalan lah secara alami sebagaimana yang kita harapkan," ujarnya. (*)