Dia menambahkan dalam AD/ART tidak dikenal Koordintor Pratama. Namun dalam kepengurusan yang baru diumumkan, tiba-tiba ada jabatan tersebut.
Dalam AD/ART juga disebutkan Ketua Departemen hanya maksimal 16 departemen. Namun AH membuat formt baru dengan membentuk departemen hingga 64 departemen.
"Ini kan menabrak AD/ART. Jadi harus segera dirombak sebelum disahkan Kementerian Hukum dan HAM," tegas Irwan.
Baca tanpa iklan