News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pakar Hukum: SBY Selaku Presiden Bukanlah Orang Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama Majelis Tinggi Partai Demokrasi saat mengungumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor DPP Demokrat, JAlan Prokalamasi, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2018). Partai Demokrat mendukung 17 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hari untuk mengikuti ajang Pilkada Serentak 2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada relevansinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pengadilan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, proyek e-KTP sebagai kebijakan negara bukanlah peristiwa pidana, karena itu adalah kebijakan negara.

Jadi SBY selaku Presiden bukanlah orang yang terlibat dalam tindak pidana itu meskipun ada saksi yang mengaku sudah meminta dihentikannnya proyek tersebut.

"Jikalau SBY kemudian dianggap terlibat, maka ini akan menjadi teror tersendiri bagi penyelenggara negara mulai Presiden sampai lurah sehingga akan menimbulkan ketakutan untuk membelanjakan anggaran negara guna pembangunan," tegas Irmanputra Sidin yang juga advokat pada law firm Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Oleh karenanya tegas dia, keterangan saksi itu tidak dapat dipakai untuk membentuk kesan buruk terhadap SBY. Apalagi jikalau harus dipanggil KPK dan Pengadilan.

Baca: Bisnis Tambang dan HPH Rawan Konflik Kepentingan, Polri Larang Anggotanya Terlibat

"Proyek e-KTP bukan proyek yang terlarang. Itu adalah bagian program pemerintah zaman SBY dan memang harus dituntaskan. Bahwa ada korupsi di dalamnya itu soal lain," ujarnya.

"Jadi tidak ada relevansinya untuk memanggil SBY dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini