LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (22/1/2018). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK masih akan menghadirkan beberapa saksi.
Dua saksi yang sudah pasti diperiksa yakni Mirwan Amir, Anggota DPR 2009-2014 dan Aditya Ariadi Soeroso, Dirut PT Aksara.
Baca: Jual Suami Lewat Facebook, Wanita Muda Asal Surabaya Ikut Bercinta Dengan Pelanggan
Mereka seharusnya diperiksa pada Senin kemarin, namun karena sidang sudah berlangsung sejak pagi hingga malam hari, pukul 23.00 WIB, hakim memutuskan kedua saksi diperiksa pada Kamis ini.
"Dua saksi, Mirwan dan Aditya diperiksa kamis saja. Ini sudah larut malam. Nanti jaksa tambah saksi yang lain," ucap Hakim Yanto pada sidang sebelumnya.
Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini, Kamis (25/1/2018).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan beberapa saksi dan mengungkap barang bukti terkait kasus megakorupsi tersebut.