News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nama SBY sampai Gamawan Fauzi Muncul di Sidang Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (SN) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama orang penting muncul dalam fakta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) kemarin dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan lima saksi mereka yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Tiga saksi lainnya yakni mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, pengusaha Yusnan Solihin dan Dirut PT Data Aksara, Aditya Ariadi Soeroso.

Fakta sidang yang menarik, pertama yakni munculnya nama ‎Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir.

Baca: Ini Kata Mendagri Terhadap Pihak yang Ragukan Netralitas Pejabat Gubernur dari Polri/TNI

Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan dia pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek e-KTP setelah mendapat beberapa rekomendasi dari Yusnan Solihin, pengusaha yang paham teknis e-KTP.

Saat itu, respon SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang bermasalah tersebut dengan alasan menjelang pemilihan kepada daerah.

Fakta kedua, Mirwan mengaku bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Setya Novanto, lantai 12 di DPR.

Mirwan mengakui pertemuan itu terjadi tahun 2010. Pada Jaksa KPK, Mirwan menyatakan tidak mengetahui orang yang ada di ruangan Setya Novanto adalah Andi Narogong.

Dia baru mengetahui orang itu adalah Andi Narogong setelah ada ribu-ribut kasus e-KTP. Di sidang sebelumnya, Andi Narogong sudah mengungkap Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam proyek e-KTP.

Soal penerimaan sejumlah aliran dana di e-KTP, ketika dicecar oleh jaksa KPK, Mirwan Amir membantah menerima uang panas dan mengaku sama sekali tidak terlibat di kasus megakorupsi itu.

Fakta ketiga, Irman mengungkap Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, hanya dia saat diberitahu pejabat Kemendagri menerima uang Rp 78 miliar‎ dari proyek e-KTP.

Atas hal itu, hakim dibuat heran karena seharusnya sebagai seorang Menteri, Gamawan Fauzi dilarang menerima uang.

Ketua majelis hakim Yanto kemudian memberikan perumpamaan atas sikap diam Gamawan Fauzi.
Hakim Yanto bertanya pada saksi Sugiharto, selaku mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini