News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ANNI Desak Pemerintah Keluarkan SK Legalitas Penggunaan Cantrang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) kembali mendesak Pemerintah segera mengelurakan surat keputusan terkait penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan.

Pasalnya, setelah pertemuan ANII dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (17/1/2018), nelayan diizinkan kembali melaut menggunakan alat tangkap cantrang.

Namun, setelah sepekan pernyataan Presiden, hingga hari ini, Kamis (25/1/2018), surat keputusan resmi penggunaan alat tangkap cantang belum juga dikeluarkan.

"Aliansi nelayan Indonesia berpegang teguh kepada apa yang diucapkan oleh Presiden bahwa layang cantrang bisa melaut tanpa batasan waktu dan batasan gross tonase kapal," kata Ketua Umum ANII Riyono saat menggelar konfrensi pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

"Kedua, apa yang dikatakan oleh Bapak Presiden ini kami minta untuk legalitasnya dari pemerintah dalam waktu secepatnya karena kawan-kawan sekalian hari ini menginginkan adanya kepastian hukum." 

Menurut Riyono, surat keputusan itu sangatlah penting bagi nelayan. Tanpa adanya keputusan surat tersebut, nelayan yang melaut merasa resah.

"Kita tidak ingin adanya kekosongan hukum setelah adanya pernyataan Presiden," terang Riyono.

Lebih lanjut, ANNI mendesak, agar Menteri Susi segera memantuhi apa yang menjadi peryataan Presiden Jokowi.

ANNI juga mengancam akan melakukan tindakan hukum bahwa melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutannya tersebut tidak segera dilaksanakan.

"Kalau kemudian dalam waktu satu minggu tidak dikeluatkan surat kerangan tersebut, kami akan menempuh jalur jalur hukum yang saya rasa ini akan dijamin dan diatur dalam undang-undang,"

"Kita akan melakukan gugatan apakah kemudian kami melakukan aksi kembali, itu sangat tergantung dari apa yang di respon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," terang Riyono.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini