News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Honggo Wendratno Jadi DPO Bareskrim Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Honggo Wendratno telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ini adalah tersangka dalam kasus korupsi kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo.

"Iya sudah diterbitkan DPO atas nama Honggo," kata Agung Setya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (‎27/1/2018).

Jenderal bintang satu ini berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Honggo bisa segera melapor ke kepolisian setempat.

Ditemukannya Honggo sangatlah penting karena Kejaksaan Agung telah meminta penyidik Bareskrim segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca: Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI

Pelimpahan itu harusnya dilakukan pada Senin (8/1/2018) namun batal karena Honggo tidak hadir.

Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Sebelumnya, Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Djamaludin menjelaskan Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir.

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Diketahui penetapan DPO ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Honggo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meski jarak tiga rumah itu saling berdekatan, namun Honggo tidak ditemukan. Petunjuk soal dimana keberadaan Honggo saat ini juga nihil.

Penyidik hanya menyita dokumen dan beberapa barang lain termasuk nomor ponsol di tiga rumah yang ditempati oleh penjaga dan asisten rumah tangga Honggo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini