Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Honggo Wendratno telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ini adalah tersangka dalam kasus korupsi kondensat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo.
"Iya sudah diterbitkan DPO atas nama Honggo," kata Agung Setya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (27/1/2018).
Jenderal bintang satu ini berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Honggo bisa segera melapor ke kepolisian setempat.
Ditemukannya Honggo sangatlah penting karena Kejaksaan Agung telah meminta penyidik Bareskrim segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Baca: Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI
Pelimpahan itu harusnya dilakukan pada Senin (8/1/2018) namun batal karena Honggo tidak hadir.
Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.
DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Sebelumnya, Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Djamaludin menjelaskan Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir.
Diketahui penetapan DPO ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Honggo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Meski jarak tiga rumah itu saling berdekatan, namun Honggo tidak ditemukan. Petunjuk soal dimana keberadaan Honggo saat ini juga nihil.
Penyidik hanya menyita dokumen dan beberapa barang lain termasuk nomor ponsol di tiga rumah yang ditempati oleh penjaga dan asisten rumah tangga Honggo.
Baca: Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain
Selain menggeledah, penyidik sempat pula menanyakan Honggo ke asisten rumah tangga, penjaga hingga Ketua RW setempat namun mereka tidak mengetahui dimana Honggo bersembunyi.
Menurut informasi, Honggo berada di Singapura untuk memeriksa kesehatan pascaoperasi jantung, namun hasil penelusuran di Singapura baik di rumah maupun kantornya, keberadaan Honggo tidak diketahui.
Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.