News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Perludem: Pj Gubernur dari Polisi Berpotensi Langgar UU Pilkada dan Kepolisian

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".

Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri, Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.

Baca: Motor Mati Mendadak, Sumiartini dan Anaknya Tak Selamat Tertimpa Longsoran Tanah

"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat oleh pejabat tinggi madya," kata Arief.

"Nah pejabat tinggi madya kalo di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI-setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen," tambah dia.

Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri, untuk penunjukkan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apapun, Mendagri kan berpegang pada ketentuan yang ada," papar Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini